Lengkapnya
Informasi bagi calon pekerja migran Indonesia
intan.kemnakerRI
11/25/20231 min baca


Apa saja persyaratan CPMI sebagai peserta SSW/PBS
Dibuat oleh: Intan
Diubah pada: Mon, 20 Jul, 2020 pada 1:23 PM
Persyaratan umum Calon Pekerja Migran Indonesia sebagai SSW/PBS:
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Persyaratan khusus CPMI yang sedang mengikuti program pemagangan di Jepang atau Program G-to-G IJEPA
Sedang mengikuti Program Pemagangan di Jepang, minimal tingkat (ii)
Mendaftarkan pada lapangan usaha yang sama dan Pemberi Kerja yang sama dengan tempat Pemagangan (agar tetap ada jaminan kerja/hidup selama menunggu proses alih status)
program G-to-G IJEPA dikhususkan untuk Kandidat Care Worker yang memiliki hasil penilaian ujian nasional di Jepang melebihi 50% passing grade dan tidak mempunyai nilai 0 (nol) pada setiap materi ujian.
Persyaratan khusus CPMI yang telah selesai mengikuti Program Pemagangan di Jepang atau Program G-to-G IJEPA yang berada di Indonesia
Mempunyai sertifikat telah menyelesaikan Pemagangan bagi peserta pemagangan atau pengalaman kerja di Jepang bagi pekerja migran Indonesia Program G-to-G IJEPA
Pada saat melamar pekerjaan berdomisili di Indonesia
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemberi Kerja
Persyaratan khusus CPMI yang yang berdomisili di Jepang ;
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Jepang
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemberi Kerja
Persyaratan khusus CPMI yang berada di Indonesia
Lulus tes Bahasa Jepang minimal JLPT level N4 atau JFT Basic setara A2
Lulus tes keterampilan
Pada saat melamar berdomisili di Indonesia
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemberi Kerja